Batas harga jual rumah subsidi sudah resmi naik tahun ini. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran
Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto pun membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, harga terbaru penjualan rumah subsidi akan disesuaikan tahun ini.
"Harganya berubah begitu pergantian tahun, artinya per tahun in," tuturnya belum lama ini.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, penyesuaian harga rumah subsidi akan dilakukan pada awal tahun ini.
"Dalam hal rumah KPR bersubsidi sudah mengalami penyesuaian, harga jual rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri, maka harga jual rumah yang digunakan secara otomatis mengalami penyesuain diawal tahun ini dengan zona harga daerah yang sudah diatur," ungkapnya.
Ia menuturkan, penyesuaian itu akan mulai berlaku pada tahun ini. Nantinya, harga rumah subsidi yang telah mengalami penyesuaian juga akan berubah secara otomatis di situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR dan BP Tapera.
"(Mulai tahun ini sudah mengikuti harga yang baru?) Iya betul," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tidak hanya mengatur soal harga batas jual rumah subsidi untuk tahun ini saja, tetapi hingga tahun ini. Berikut ini daftar harga batas jual rumah subsidi.
Daftar Harga Rumah Subsidi dan Property Tahun Ini
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 162 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun ini sebesar Rp 182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 177 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 168 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun ini sebesar Rp 185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 181 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun ini sebesar Rp 240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 2